Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Korupsi, “Sulap” RON 90 Jadi RON 92
KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, penetapan Dirut Pertamina menjadi tersangka dilakukan setelah melalui pemeriksaan sedikitnya 96 saksi, 2 ahli, dan bukti dokumen yang sah.
“Setelah memeriksa saksi, ahli, serta bukti dokumen yang sah, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata dia, dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/2/2025).
RS akan ditahan selama 20 hari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut bersama dengan enam tersangka lainnya.
Mereka adalah SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF, pejabat di PT Pertamina International Shipping; AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; MKAN, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Dugaan korupsi impor minyak mentah Pertamina ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 193,7 triliun.
Share this content:
Post Comment