Kenapa Hukum Merayakan Valentine dalam Islam Haram!
Hukum Valentine dalam Islam adalah haram. Namun, apa alasan di balik pengharaman tersebut? Merujuk laman Rumaysho, Almanhaj, dan beberapa lainnya, berikut detikSumut sajikan ulasan selengkapnya untukmu!
Alasan Merayakan Valentine Haram dalam Islam
Mengenai hukum merayakan Valentine, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menegaskan keharamannya. Tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, dijelaskan bahwa umat Islam dilarang merayakannya karena hari Valentine
Hukum Valentine dalam Islam adalah haram. Namun, apa alasan di balik pengharaman tersebut? Merujuk laman Rumaysho, Almanhaj, dan beberapa lainnya, berikut detikSumut sajikan ulasan selengkapnya untukmu!
Alasan Merayakan Valentine Haram dalam Islam
Mengenai hukum merayakan Valentine, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menegaskan keharamannya. Tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, dijelaskan bahwa umat Islam dilarang merayakannya karena hari Valentine
Kerusakan Valentine bukan hanya terletak pada pergaulan bebas dan seks di luar nikah. Membeli berbagai macam kado atau hal lainnya yang kurang penting tergolong menghambur-hamburkan uang. Sikap seperti itu dikenal sebagai tabzir.
Seorang muslim dilarang untuk berbuat tabzir. Pasalnya, Allah SWT tidak suka dengan orang seperti itu. Bahkan, Dia menyebutkan orang-orang boros sebagai “saudara setan”. Ini seperti tercantum dalam Surah Al-Isra ayat 26-27 yang bunyinya:
“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya, pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra, [17]:26-27).
Kesimpulan
Jadi, berdasarkan penjelasan di atas, ada tiga alasan menurut fatwa MUI mengapa hukum merayakan Valentine dalam Islam adalah haram, antara lain karena tidak diajarkan dalam Islam, mengandung kerusakan seperti seks bebas, dan berpotensi mendatangkan keburukan.
Maka, sudah jelas bahwa tidak sepatutnya seorang muslim turut merayakannya. Cukuplah hari raya Idul Fitri dan Idul Adha yang menjadi perayaan bagi kita.
Share this content:
Post Comment